Perbedaan Ahli K3 Umum BNSP dengan Kemenaker RI

Perbedaan Ahli K3 Umum BNSP dengan Kemenaker RI

Dalam perundang-undangan ataupun di sertifikat tidak terdapat istilah Ahli K3 versi Kemenaker RI maupun Ahli K3 BNSP. Walau demikian ada perbedaan diantara keduanya, mulai dari kelembagaan yang memberikan sertifikasi hingga masa berlaku sertifikat.
BNSP sendiri adalah lembaga independen, yang melaksanakan proses sertifikasi kompetensi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP 23 Tahun 2004).Pada artikel ini kita akan membahas perbedaan Ahli K3 umum BNSP dan Kemnaker RI dari 8 aspek yakni:

Dalam perundang-undangan ataupun di sertifikat tidak terdapat istilah Ahli K3 umum Kemenaker RI maupun Ahli K3 BNSP. Walau demikian ada perbedaan diantara keduanya, mulai dari kelembagaan yang memberikan sertifikasi hingga masa berlaku sertifikat.

BNSP sendiri adalah lembaga independen, yang melaksanakan proses sertifikasi kompetensi yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP 23 Tahun 2004).Pada artikel ini kita akan membahas perbedaan Ahli K3 umum BNSP dan Kemenaker RI dari 8 aspek yakni:

  1. Kelembagaan
  2. Dasar hukum
  3. Persyaratan/kualifikasi
  4. Fungsi dan posisi
  5. Kompetensi
  6. Masa training
  7. Dokumen yang didapatkan
  8. Masa berlaku sertifikat

Perbedaan Ahli K3 umum BNSP dan Kemenaker RI

1 ) Kelembagaan Yang Memberikan Referensi

Ahli K3 umum atau AK3U Kemnaker RI ditunjuk oleh pejabat yang memiliki wewenang di Kemenaker yang pada saat ini dipegang oleh Direktur Kepengawasan Norma K3, Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan & K3, berdasarkan pertimbangan dari tim penilai.

Sedangkan Ahli K3 atau AK3U dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) didasarkan dari penilaian assesor yang memiliki kompetensi dari suatu lembaga yang ditunjuk khusus menerangkan bahwa seseorang telah menguasai keterampilan atau kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia).

2 ) Dasar Hukum

Baik AK3U Kemenaker atau BNSP keduanya mengacu pada Undang-Undang Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tetapi pada penunjukan atau sertifikasinya terdapat perbedaan dasar hukum.

Penunjukan Ahli K3 umum Kemenaker mengacu pada Peraturan 02 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3.

Sedangkan Ahli K3 BNSP sertifikasinya mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 42/Men/III/2008 tentang penerapan SKKNI sektor ketenagakerjaan bidang K3.

3 ) Persyaratan/kualifikasi

Untuk mendapatkan sertifikat Ahli K3 umum Kemenaker RI peserta harus memenuhi persyaratan berdasarkan pasal 3 Permenaker Nomor 2 Tahun 1992, yakni sebagai berikut :

  1. S1 dengan pengalaman minimal 2 tahun di bidang yang sama
  2. D3 atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahlian minimal 4 tahun. Sehat Jasmani dan rohani, berkelakuan baik, bekerja penuh di instansi yang bersangkutan, serta lulus seleksi dari tim penilai.

Adapun syarat pengajuan secara administrasi untuk Ahli K3 umum Kemenaker RI, yang mengacu pada Permenaker No. 2 tahun 1992 pasal 4 ayat (2), adalah sebagai berikut :

  • Riwayat hidup
  • SK pengalaman kerja di bidang K3
  • Surat sehat dari Dokter
  • Keterangan laporan pemeriksaan Psikologi yang menerangkan yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas sebagai ahli k3
  • Surat kelakuan baik dari instansi kepolisian
  • SK pernyataan bekerja penuh dari perusahaan/instansi yang bersangkutan
  • FC Ijazah atau Surat Keterangan tamal belajar
  • Sertifikat khusus K3 (jika ada)

Sedangkan persyaratan untuk AK3U BNSP sendiri dibagi menjadi 3 level atau tingkatan, pengalaman dan pendidikan serta persyaratan administrasi adalah sebagai berikut :

Tingkat Muda

  • S1 K3 dengan pengalaman kerja minimal 6 bulan di bidang K3
  • S1 teknik (non K3) dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang K3
  • S1 Non teknik + non K3 pengalaman kerja 1 tahun di bidang K3
  • D3 pengalaman kerja 2 tahun di bidang K3
  • SLTA minimal pengalaman 3 tahun di bidang K3

Tingkat Madya

  • Minimal pendidikan S1 K3 dengan pengalaman kerja 2 tahun di bidang K3
  • S1 Teknik (non K3) dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang K3
  • S1 Non teknik dan Non K3 pengalaman kerja 7 tahun di bidang K3
  • Sarjana muda atau D3 dengan pengalaman kerja 8 tahun di bidang K3
  • SLTA/SMK minimal pengalaman kerja selama 10 Tahun di bidang K3

Tingkat Utama

  • Sarjana K3 (S1) pengalaman kerja 5 Tahun di bidang K3
  • S 1 – Teknik (non K3) pengalaman kerja 8 Tahun di bidang K3
  • S1 – Non Teknik + non K3 pengalaman kerja 10 Tahun di bidang K3
  • SLTA tidak diizinkan

Persyaratan administrasi AK3U BNSP

  • FC Ijazah terakhir
  • FC KTP/Paspor/Kitas
  • Pas foto 3×4 sebanyak 4 lembar
  • Surat rekomendasi dari atasan langsung atau pimpinan (jika ada)
  • CV atau SK pengalaman kerja

4 ) Fungsi dan Posisi

Ahli K3 umum Kemenaker RI merupakan penasihan perusahaan terkait sistem manajemen K3 dan menempati posisi sebagai sekretaris dalam Panitia Pembina K3 atau P2K3. Singkatnya Ahli K3 umum adalah tenaga ahli K3 yang mendapatkan kewajiban dan wewenang dari Kemenaker untuk merumuskan, melaksanakan, melakukan pengawasan, dan memberikan laporan.

Sedangkan Ahli K3 Umum dari BNSP sertifikasinya melakat pada individu, yang adalah pengakuan kompetensi seseorang atas keterampilannya dalam bidang K3.

5 ) Kompetensi

Ahli K3 Kemenaker memiliki Kemenaker RI mempunyai kompetensi untuk dapat melakukan identifikasi/analisis, evaluasi, penanganan pada masalah-masalah yang berkaitan tentang K3, serta membuat laporan yang sebagai advisor, mengacu pada UU kesehatan dan keselamatan kerja.

Sedangkan Ahli K3 Umum BNSP mempunyai 7 kompetensi kunci sesuai dengan tingkatannya, yaitu sebagai berikut :

  1. Mengumpulkan, mengidentifikasi, dan mengorganisasikan informasi.
  2. Melakukan komunikasi dan penyuluhan ide-ide dan informasi
  3. Melakukan perencanaan dan pengorganisasian kegiatan
  4. Bekerja sama dengan orang atau kelompok lain
  5. Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
  6. Memecahkan masalah
  7. Menggunakan teknologi

Keterangan lebih lengkap dan teknisnya dapat dilihat pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men/III/2008.

6 ) Dokumen

AK3U Kemenaker RI mendapatkan 3 dokumen, yakni sebagai berikut :

  1. Sertifikat Keikutsertaan Pembinaan Calon Ahli K3 Umum
  2. SKP ahli K3 uum
  3. Kartu tanda kewenangan Ahli K3/lisensi K3
  4. 1 buah lencana dan 2 buah pin bertuliskan “Penegak Ketentuan K3, Panca Karsa, Ahli K3”

Kemudian Ahli K3 BNSP akan mendapatkan sertifikat kompetensi yang berisikan pernyataan telah kompten dalam unit kompetensi tertentu bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

7  ) Masa Pelatihan

Ahli K3 umum BNSP selama 4 hari kerja, sedangkan Ahli K3 umum selama 12 hari kerja untuk masing-masing tingkatan pelatihan.

8 ) Masa berlaku sertifikat

Masa berlaku kedua sertifikat AK3U baik dari Kemenaker RI ataupun BNSP sama-sama 3 tahun. Perbedaannya ada pada cara perpanjangan. Untuk ahli K3 umum Kemenaker RI dokumen yang harus diperpanjang 3 tahun sekali adalah SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan Lisensi K3.

Sedangkan perpanjangan Ahli K3 BNSP harus melakukan uji kompetensi kembali. Perbedaan ini mungkin dikarenakan oleh fungsi dan posisinya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *